Selain menyediakan tabungan, sebagai salah satu bank besar di Indonesia, Bank Mandiri kini juga mengembangkan bisnis dengan menyediakan kredit pemilikan rumah (KPR) untuk pembelian rumah bekas atau KPR secondary.
Baca selengkapnya: Berapa Biaya Appraisal Bank Mandiri?
Ketika mengajukan KPR, tentunya bank akan melakukan pengecekan dan kelengkapan berkas yang membutuhkan biaya ekstra. Pertama ialah biaya appraisal atau survei aset properti. Biaya ekstra, yang timbul ketika pengajuan KPR, seringkali luput dari perhatian calon pembeli. Padahal jumlahnya tidak sedikit, dan harus diserahkan bersamaan dengan uang DP (Down Payment) sebesar 30%.
Appraisal Bank adalah penilaian yang dilakukan oleh bank untuk mengecek kebenaran data antara dokumen pengajuan kredit dengan kebenaran di lapangan, sekaligus melakukan taksasi bangunan guna menilai harga rumah tersebut. Luas tanah dan lokasi objek yang akan dinilai (appraisal) adalah salah satu yang menjadi acuan untuk ditentukannya biaya-penilaian (fee appraisal).
Misalnya Anda ingin membeli rumah dengan harga Rp200 juta, maka uang muka yang harus disiapkan ialah sebesar Rp60 juta, dan sisanya Rp140 juta dicicil melalui sistem KPR. Maka biaya ekstra yang harus disiapkan untuk bank ialah, biaya appraisal Rp 250.000, biaya provisi bank Rp1,4 juta, biaya administrasi Rp250.000, dan biaya asuransi jiwa Rp2,5 juta dan asuransi kebakaran Rp 350.000. Totalnya kurang lebih sebesar Rp4,75 juta.
Untuk lolos appraisal bank sebaiknya rumah yang kita ajukan ke bank harus memenuhi kriteria bank, antara lain: lebar jalan depan rumah harus 4 meter, bebas banjir, jauh dari kuburan, jauh dari sutet, dan rumah masih layak huni.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar