Meski tidak dijual secara bebas, namun masyarakat sipil di Indonesia bisa saja memiliki senjata api. Tetapi, untuk memiliki atau membeli senjata api tersebut, masyarakat Indonesia harus menjadi anggota kesatuan tentara atau polisi, atau mengantongi izin resmi dari Persatuan Penembak Indonesia...
Baca selengkapnya: Daftar Harga Senjata Api Perbakin (Legal)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar