Setiap usaha yang dijalankan wajib memiliki SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan). Kewajiban pendaftaran SIUP ada di dalam Pasal 2 Permendag Nomor 46 Tahun 2009. Salah satunya yaitu usaha perseorangan. Usaha perseorangan dikategorikan sebagai perusahaan perdagangan mikro. Ketentuan mengenai usaha ...
Baca selengkapnya: Syarat Administrasi & Cara Membuat Surat Izin Usaha Perorangan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar