Tanah yang berada di pedesaan biasanya bukti kepemilikannya hanya berupa girik. Tanah girik sendiri adalah jenis tanah berupa tanah adat atau tanah yang belum didaftarkan konversi haknya ke negara melalui Kantor Pertanahan. Beberapa kalangan masyarakat biasanya juga menyebut tanah girik dengan...
Baca selengkapnya: Info Syarat, Cara, dan Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah dari Girik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar