Dalam urusan perpajakan, pajak sudah seharusnya dibayar sebelum batas waktu yang telah ditentukan. Bagi Wajib Pajak Badan, SPT Tahunan harus dilaporkan selambat-lambatnya tanggal 30 April dalam Tahun Pajak. Apabila Anda terlambat melaporkan SPT Tahunan dari waktu yang ditetapkan, maka Anda akan...
Baca selengkapnya: Info Nominal & Cara Bayar Denda Pasal 7 KUP
Tidak ada komentar:
Posting Komentar