Jika Anda memiliki sebidang tanah atau lahan, lebih baik Anda mengurus sertifikat tanah sebagai bukti sah kepemilikan Anda atas tanah tersebut. Setidaknya, ada dua cara yang dapat ditempuh jika ingin membuat sertifikat tanah, yakni melalui notaris dan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis...
Baca selengkapnya: Syarat dan Kisaran Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah di Notaris
Tidak ada komentar:
Posting Komentar