SIM atau Surat Izin Mengemudi adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil dalam mengemudikan kendaraan bermotor.
Dasar hukum SIM tercantum...
Baca selengkapnya: Update Info Biaya Mengurus Pembuatan SIM A Baru 2017
Tidak ada komentar:
Posting Komentar